Jumaat, 24 Julai 2026

Saudagar Aceh Yang Mendanai Indonesia Kemudian Di Khianat.

Penulis : Iskandar Norman.

Meski rakyat Aceh sudah menyumbang dua pesawat Dakota, Seulawah RI 001 dan Seulawan RI 002, untuk Republik Indonesia pada tahun 1948. 


Namun, negara yang baru berusia tiga tahun, tak punya dana untuk menjalankan diplomasi ke luar negeri.

Residen Aceh mencetak uang kertas sendiri untuk perdagangan ke Malaysia dan Singapura. Uang itu dikenal dengan nama Rupiah Oripsu.


Sebagaimana dijelaskan dalam buku Perkundjungan Presiden Soekarno ke Atjeh, terbitan Djabatan Penerangan Atjeh, Djoeli 1948. 

Ketika Presiden Soekarno datang ke Aceh pada tanggal 15 Juni 1948, ia menggunakan pesawat Seulawah RI 002, sementara pesawat Seulawah RI 001 digunakan Menteri Luar Negeri (Mendagri) H Agus Salim untuk misi diplomasi ke berbagai negara di Asia.

Masalahnya adalah, meski dua pesawat sumbangan rakyat Aceh itu sudah beroperasi, namun negara tak punya dana untuk membiayai diplomasi ke luar negeri. Lagi-lagi rakyat Aceh yang harus menanggung beban ini.

M Nur El Ibrahimy dalam buku Tgk Daud Beureueh Peranannya dalam Pergolakan di Aceh, terbitan Gunung Agung, tahun 1982 menjelaskan, untuk mendalangi dana diplomasi Mendagri tersebut.

Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia saat itu Mr Ali Budiardjo, memerintahkan Jhon Lie untuk menyeludupkan karet milik saudagar Aceh ke Malaysia, hasil perdagangannya akan digunakan untuk biaya diplomasi Mendagri ke berbagai negara di Asia.

Para saudagar Aceh yang terkenal pada masa itu adalah Abdul Gani Mutiara, Muhammad Saman dari PT Puspa, Muhammad Hasan dari asosiasi Perdagangan Indonesia Muda (PIM), Nyak Neh dari perusahaan Lho’ Nga Co, serta saudagar dari perusahaan exspor impor NV Permai.

Pengusaha Aceh menyelundupkan karet ke Semenanjung Malaysia. Penyelundupan itu dikoordinir oleh Oesman Adamy di Aceh Timur.

Di Malaysia penjualan barang-barang komoditi dari Aceh itu diurus oleh para pengusaha Aceh di sana yang tergabung dalam Gabungan Saudagar Aceh (Gasida), diantaranya adalah pengusaha Ali Basyah Tawi, Teuku Manyak, dan Ja’far Hanafiah.

Ironisnya, ketika perekonomian dalam negeri sudah berangsur berjalan dengan baik. Pemerintah melarang ekspor impor dari Sumatera Utara. 

Nasib pedagang Aceh yang mati-matian berjuang mendanai Republik Indonesia kemudian terpuruk. 

Larangan ekspor impor dari Sumatera Utara itu dikeluarkan oleh Syarifuddin Prawira Negara melalui Peraturan Wakil Perdana Menteri Nomor. 02/1949/WPM tanggal 22 September 1949. 

Kemudian diperparah lagi dengan Peraturan Wakil Perdana Mentri Nomor.01/1949/WPM tanggal 17 Oktober 1949 yang melarang pengutipan bea ekspor impor di Sumatera Utara.

Lebih ironis lagi kemudian negara mengingkari dan menolak pembayaran hutang saudagar Aceh. 

Hanya Muhammad Saman yang berhasil memperoleh pembayaran dari negara, itu pun setelah digugat ke pengadilan. 

Hutang getah saudagar Aceh untuk mendanai operasional negara dan perjalanan diplomasi Mendagri H Agus Salim ke luar negeri, hingga kini masih menjadi ironi sejarah yang terlupakan.[]

Tiada ulasan:

Catat Ulasan