Jumaat, 28 Ogos 2026

Mereka yang rampas hak kami, Pribumi yang di tuduh Pemberontak. (Playing Victim)


DAN Pengelola Migas Aceh (BPMA) baru saja berganti nakhoda. Pelantikan kepala barunya oleh Menteri ESDM pada 5 Agustus 2026 disambut publik Aceh dengan kacamata Andaman: soal fasilitas terapung Mubadala di Lapangan Tangkulo, soal hilirisasi gas, soal siapa berkata apa kepada siapa.

Semua itu penting. Tapi ujian pertama BPMA di bawah kepemimpinan baru bukan di laut Andaman. Ujian itu ada di Senayan, dan jam pasirnya sudah dibalik.

Sepuluh hari setelah pelantikan itu, Badan Legislasi DPR menyetujui harmonisasi Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Tiga hari kemudian, 18 Agustus, Rapat Paripurna menetapkannya sebagai RUU usul inisiatif DPR. Komisi XII terang-terangan menargetkan pengesahan pada Oktober 2026. Dari harmonisasi sampai target sah hanya sekitar dua bulan.

Untuk undang-undang yang mandat revisinya tertunda sejak putusan Mahkamah Konstitusi 2012, ini kecepatan yang tidak biasa.

Isinya pun bukan tambal sulam. RUU ini mengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 seluruhnya. Jantung perubahannya adalah Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, badan baru pengganti SKK Migas. Bedanya jauh.

SKK Migas dibentuk lewat Perpres pada 2013 sekadar untuk mengisi kekosongan hukum. BUK dirancang sebagai badan yang mengelola operasional hulu sekaligus bertindak sebagai regulator, bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan memegang seluruh wilayah kerja migas di Indonesia.

Siapa pun yang ingin masuk ke hulu migas harus bekerja sama dengan badan ini.

Di kalimat terakhir itulah persoalan Aceh bermula.

Apa yang Dipertaruhkan

BPMA lahir dari Pasal 160 Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan dirinci lewat PP 23 Tahun 2015.

Kewenangannya di darat dan laut hingga 12 mil. Selama sepuluh tahun, batas 12 mil itu menjadi dinding yang terus digedor.

Sumber : Seputar Aceh

Tiada ulasan:

Catat Ulasan