Nota Kesepahaman
antara
Pemerintah Republik Indonesia
dan
Gerakan Aceh Merdeka
komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh,
berkelanjutan dan bermartabat bagi semua.
Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat
Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam
negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.
Para pihak sangat yakin bahwa hanya dengan penyelesaian damai atas konflik
tersebut yang akan memungkinkan pembangunan kembali Aceh pasca Tsunami tanggal 26 Desember 2005 dapat mencapai kemajuan dan keberhasilan.
Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling
percaya.
Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsipprinsip yang akan memandu proses transformasi.
Untuk maksud ini Pemerintah RI dan GAM menyepakati hal-hal berikut:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
1.1. Undang-undang tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
1.1.1. Undang-undang baru tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan
selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006.
akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan
selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006.
1.1.2. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
Terjemahan resmi ini telah disetujui oleh delegasi RI dan GAM. Hanya terjemahan resmi ini yang digunakan dalam bahasa Indonesia. Teks Asli tertulis dalam bahasa Inggris yang ditandatangani
di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005
Tiada ulasan:
Catat Ulasan