Memaparkan catatan dengan label MoU Helsinki. Papar semua catatan
Memaparkan catatan dengan label MoU Helsinki. Papar semua catatan

Selasa, 24 Ogos 2021

Ikrar Lamteh

ESENSI SEJARAH "IKRAR LAMTEH" DAN NASIB "MOU HELSINKI" TERUS DIKEBIRI

Memang benar bahwa sekarang tidak ada lagi letupan senjata atau moncong bedil yang dipertontonkan setiap hari seperti masa konflik dulu. Namun perlu diingat bahwa perjanjian damai belum tegak selama butir-butir yang telah disepakati pihak GAM dan RI belum terealisasi. Satu demi satu janji MoU terus dikebiri dengan berbagai bentuk rasionalisasi, 14 tahun lalu ini ibarat janji sepasang insan ketika sedang dilanda asmara. 

Apakah nasib MoU Helsinki yang dilakukan antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Republik Indonesia yang ditandangi di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005 silam akan berujung seperti perjanjian Ikrar Lamteh pada tahun 1957 lalu?

Kita kembali sejenak ke sejarah DI/TII Aceh masa lampau. Ketika itu perang terus berkecambuk, Soekarno diyakini sudah menawarkan jalan tengah melalui sikap damai kapada Tgk Daud Beureueh. Namun pimpinan DI/TII Aceh itu memilih untuk terus berperang dan bergerilya di hutan Aceh. Meski demikian, peristiwa DI/TII Aceh berakhir dengan adanya perjanjian Ikrar Lamteh, sehingga Aceh tetap berada dalam wilayah Indonesia.

Perjanjian Ikrar Lamteh itu pernah terjadi antara Aceh dan Indonesia tapi tanpa difasilitasi oleh pihak ketiga berbeda dengan MoU Helsinki, namun esensinya adalah sama. Aceh pernah hilang kepercayaan kepada Republik Indonesia karena persoalan pelanggaran perjanjian, yaitu “Ikrar Lamteh” sebagai ikrar damai untuk menghentikan permusuhan. 

Ikrar Lamteh yang dicetuskan tanggal 7 April tahun 1957 itu berbunyi : “Kami putra-putra Aceh, di pihak manapun berada akan berjuang bersungguh - sungguh untuk: Menjunjung tinggi kehormatan agama Islam, Menjunjung tinggi kehormatan dan kepentingan rakyat Aceh.”

Usai berdamai dengan kubu DI/TII yang dipimpin Daud Beureueh, Jakarta berjanji akan menjadikan Aceh sebagai daerah istimewa. Pada masa itu pemerintah memberikan status keistimewaan untuk Aceh, namun kenyataannya Aceh tidak pernah mendapat perlakuan istimewa dari pusat.

Akibat ingkar janji itu, Aceh kembali bergejolak, sekitar 1976, yang ditandai dengan deklarasi Aceh Merdeka oleh Hasan Muhammad di Tiro. Pada 1989, Jakarta memberlakukan Operasi Jaring Merah untuk menindak aktivis Aceh Merdeka. Gejolak pada fase ini, pemerintah tak berhasil mengambil hati masyarakat Aceh, sehingga pemberontakan kembali berkobar. Sehingga timbul gejolak fase ketiga. Dari pemberontakan fase ini kemudian berlanjut dengan perdamaian antara pemerintah dengan GAM.

MoU Helsinki adalah kesepakatan damai Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tahun 2005 merupakan bagian dari “Perjanjian Internasional,” karena para pihaknya adalah subjek hukum internasional. Kesepakatan ini berbentuk “Treaty Contract”, yang berlaku terbatas bagi pihak yang mengadakan dan dasar dari kesepakatan itu adalah “Pacta Sunt Servanda” sebagai ajaran moral.

Jika terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan damai RI-GAM (MoU Helsinki), maka penyelesaian yang dapat ditempuh adalah sesuai pengaturan MoU Helsinki itu sendiri, yakni diselesaikan oleh pihak Misi Monitoring. Apabila tidak tercapai hasil, maka Direktur Eksecutif CMI harus turun tangan. 

Terkait dengan surat pembatalan Qanun Bendera dan Lambang yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri RI dinilai oleh banyak pihak sebagai sebuah bentuk pengkhianatan untuk Aceh. Pembatalan sepihak ini berada di luar prosedur dan tidak melalui makanisme serta tidak pernah dimusyawarahkan dengan para pihak pelaku damai. Jangan sampai kebijakan ini mengulang sejarah seperti "Ikrar Lamteh" yang mengalami pengkhianatan diujung. 

Berbeda dengan kasus masa lampau, kini kejadiannya seperti adanya indikasi bahwa ketika Jakarta tidak mampu melaksanakan isi perjanjian tersebut, maka cara yang paling ampuh adalah membolak- balikkan fakta dengan rasionalitas melalui propaganda - propaganda yang tidak wajar sebagai alasan untuk menghapus ataupun menganulir poin-poin kesepakatan damai yang menjadi tanggungjawabnya. Hal ini terlihat jelas melalui penggunaan instrumen hukum sebagai skenario penggembosan tokoh-tokoh GAM melalui operasi intelijen, modus ini adalah cara yang paling tepat untuk rasionalisasi agar diterima oleh pikiran awam.

Tidak tertutup kemungkinan Dana Otsus Aceh akan dihentikan oleh Jakarta sebelum habis masanya dan bisa-bisa tidak akan ada perpanjangan lagi kedepan, hal ini terlihat melalui proses operasi penangkapan Gubernur Aceh dari tokoh GAM dengan tuduhan korupsi sehingga dapat dijadikan alasan sebagai bahan evaluasi bahwa pemanfaatan dana otsus tidak efisien. Propaganda yang diciptakan dengan cara pembunuhan karakter melalui media, memberi kesan bahwa Gubernur Aceh yang mengelola dana otsus itu melakukan korupsi. Padahal kejadian sebenarnya tidak seperti skenario yang diberitakan. 

Ketika Jakarta berhasil melancarkan propaganda pecah belah di Aceh, maka disinilah perselisihan antar sesama Aceh mulai muncul. Rakyat Aceh sudah mulai melupakan sejarah bahwa Aceh sekarang adalah buah dari hasil perjuangan yang menelan ribuan nyawa. Kita tidak ingin pengkhianatan itu kembali terulang diatas bumi Nanggroe Meutuah.

Khamis, 19 Ogos 2021

Koleksi Benda Antik Peninggalan GAM.


MoU Perdamaian GAM - RI atau di sebut MoU Helsinki, karena lahirnya di helsinki tepatnya di Firlandia pada 15 Ogos 2005, dua hari sebelum hari ulang tahun indonesia. 

Settingan yang bijak. :
15 Agust Teken perdamaian di firlandia, 
16 Agust Perjalanan Pulang ke indonesia
17 Agust Langsung pengibaran merah putih seluruh aceh yaitu hari ulang tahun NKRI.
Maka rakyat aceh berkata :

"15 Agust damai, 17 agust aceh jadi NKRI"

Asal matan kitab MoU perdamaian ini dalam Bahasa Inggris, atau bahasa pihak ke tiga dalam perdamaian aceh dan indonesia.

Di bawah ini adalah versi bahasa indonesia atau bahasa salah satu dari dua pihak yang berdamai. Dalam versi bahasa aceh mungkin belum ada atau memang tidak akan ada. Karena, perjanjian ini seolah-olah bersifat sementara sebagaimana perjanjian oslo antara israel dan palestina.

Apa-apa pun kita berharap, pihak penulis acheh dapat menterjemahkannya dalam bahasa sendiri untuk mengisi album sejarahnya masing².

MoU helsinki Versi indonesia :

Halaman 1.
Halaman 2.
Halaman 3.
Halaman 4.
Halaman 5.
Halaman 6.

Halaman 7.
Halaman 8
Halaman 9.

Halaman 10.
Halaman 11.

Inilah hasil koleksi saya benda pra sejarah yang saya dapati di alam ghaib(maya).

Yang menginginkan file pdf, boleh hubungi ana di Email Muhajir_lsm18@yahoo.co.id. 

Jumaat, 15 Disember 2017

Nota Kesepahaman RI-GAM

Nota Kesepahaman 
antara 
Pemerintah Republik Indonesia 
dan 
Gerakan Aceh Merdeka 

Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan
komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh,
berkelanjutan dan bermartabat bagi semua.

Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat
Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam
negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia. 
 
Para pihak sangat yakin bahwa hanya dengan penyelesaian damai atas konflik
tersebut yang akan memungkinkan pembangunan kembali Aceh pasca Tsunami tanggal 26 Desember 2005 dapat mencapai kemajuan dan keberhasilan.
Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling
percaya. 
 
Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip￾prinsip yang akan memandu proses transformasi. 
 
Untuk maksud ini Pemerintah RI dan GAM menyepakati hal-hal berikut: 
 
1. Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh 
 
1.1. Undang-undang tentang 
Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh 
 
1.1.1. Undang-undang baru tentang 
Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan
selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006.
 
1.1.2. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

Dowload file penuh  Disini

Warning  !
           Terjemahan resmi ini telah disetujui oleh delegasi RI dan GAM. Hanya terjemahan resmi ini yang digunakan dalam bahasa Indonesia. Teks Asli tertulis dalam bahasa Inggris yang ditandatangani 
di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005