Ahad, 19 Mac 2017

Tip Tidur Sehat


Maha suci Allah yang telah menjadikan siang terang benderang dan malam gelap gulita. DijadikanNya siang sebagai waktu untuk mencari penghidupan dan dijadikanNya malam sebagai waktu untuk beristirahat.

Sebagaimana kita semua rasakan bahwa anggota-anggota tubuh tidak akan terasa selalu fit. Setelah banyak beraktivitas, anggota-anggota tubuh tersebut pasti akan terserang lelah. Di saat seperti itulah perlu yang namanya tidur, istirahat total yang bisa mengembalikan kebugaran tubuh kita.

Namun sering terjadi dimana setelah bangun tidur, bukan kesegaran yang dirasakan tapi justru rasa lemas yang membuat malas. Jika kondisi ini kerap melanda, ada baiknya kita cek kembali tata cara tidur yang kita jalani. Mungkin saja tata cara tidur yang kita jalani berbeda dengan cara tidur sehat versi Nabi.

Nabi Muhammad ﷺ adalah manusia pilihan الله yang hidup kurang lebih 1400 tahun yang lalu. Perkembangan IPTEK zaman tersebut belum secanggih sekarang. Namun para ilmuan modern telah mengakui secara ilmiah bahwa tata cara tidur versi Rasul tersebut memberikan efek besar bagi kesihatan tubuh.

Jadi tunggu apa lagi, mari kita simak cara tidur sehat versi Nabi berikut ini:

1. Tidur Dalam Kondisi Gelap
Rasulullah ﷺ selalu tidur dalam kondisi gelap, sebagaimana sabdanya: 

Mungkin ada yang bersangka bahwa, perintah memadamkan lampu tersebut lebih ke arah menjaga rumah dari bahaya kebakaran. Lampu zaman dulu berbeda dengan lampu zaman sekarang. Lampu zaman dulu menggunakan minyak dan sumbu, sehingga jika tersepak akan sangat kemungkinan  menyebabkan kebakaran. Maka dari itu, timbullah perintah untuk memadamkan lampu saat akan tidur.

Namun ternyata, manfaatnya lebih jauh dari memadamkan lampu ketika tidur bukan hanya mencegah dari terjadinya kebakaran. Joan Roberts (ahli biologi) menemukan bahwa, orang yang tidur dalam konisi gelap lebih tahan terhadap penyakit. Hal ini dikarenakan sistem kekebalan tubuh akan terbentuk lebih optimal. Selain itu, kondisi gelap juga memicu pembentukan hormon melatonin yang berperan sebagai antioksidan sehingga sel-sel tubuh akan terhindar dari radikal bebas yang berbahaya.

Lain halnya jika seseorang terpapar penerangan cahaya lampu ketika tidur, maka aktivitas biologis tubuh akan terganggu. Efek positif, sel-sel tubuh akan menampakkan ekspresi yang berlebihan dimana akhirnya hal ini menjadi penyebab sebagai pemicu tumbuhnya sel-sel kanker (Jurnal Cancer Genetics and Cytogenetics). Dari segi psikis, orang yang terpapar cahaya lampu terus menerus di malam hari akan berpengaruh pada moodnya. Orang tersebut akan lebih mudah merasa depresi yang tentu saja akan mempengaruhi aktivitas hariannya.

2. Posisi Tidur Miring Ke Arah Kanan
Nabi ﷺ bersabda: 
Perintah untuk berbaring di atas rusuk sebelah kanan ini memberikan efek medis yang sangat menakjubkan. New York Times pernah memuat jurnal penelitian dari American College of Cardiologi yang menerangkan bahwa posisi tidur miring ke arah kanan dapat menurunkan resiko penyakit jantung, menyehatkan lambung dan banyak organ lainnya. Posisi tidur ke arah kanan menyebabkan banyak organ-organ penting tubuh tidak tertindih oleh organ lainnya. Hal inilah yang menyebabkan posisi tidur miring ke arah kanan menjadi solusi tepat bagi kesehatan.

Jadi, anjuran tidur ke arah kanan bukan hanya dikarenakan di dalam Islam, kanan lebih utama daripada kiri. Namun, terlepas dari keutamaan tersebut ada manfaat besar yang dapat diambil hikmah dari posisi tidur miring ke kanan tersebut.

3. Tidak Tidur Dengan Posisi Telungkup
Suatu ketika, Rasulullah ﷺ pernah menjumpai seorang laki-laki yang tidur dalam posisi telungkup di dalam masjid. 


Dari hadist tersebut kita dapat pahami bahwa, Nabi ﷺ melarang orang tidur dengan posisi telungkup. Larangan ini memang tidak dijelaskan oleh Nabi ﷺ dari segi kesehatan. Namun, kajian ilmu kesehatan modern mengungkap bahwa tidur dengan posisi telungkup sangat berbahaya bagi kinerja jantung dan otak. Hal ini terkait dengan konsumsi oksigen yang berkurang drastis pada kedua organ tersebut. Jikalau kita memilih posisi tidur telungkup, tentu saja hal ini sangat beresiko karena kedua organ tersebut adalah organ yang sangat sensitif untuk keberlangsungan hidup tubuh manusia.

Di samping itu, kebiasaan tidur telungkup dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan seseorang kesulitan bernapas. Posisi tidur telungkup menyebabkan berat badan seseorang terbeban pada satu posisi, yakni menekan ke arah dada. Sehingga, paru-paru akan susah berkonstraksi dan relaksasi.

Dr. Zafir Al Attar (peneliti asal Australia) mengungkap bahwa, anak-anak yang tidur telungkup mengalami resiko kematian yang lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang tidur dengan posisi menyamping. Hal ini terkait dengan jumlah konsumsi oksigen pada organ-organ sensitif seperti yang telah disebutkan di atas.

4. Tidak Tidur Dengan Posisi Terlentang
Posisi tidur terbaik memang menyamping ke arah kanan. Jikalau seseorang mempunyai kebiasaan tidur dalam posisi terlentang, maka yang akan beresiko mengalami kelainan adalah tulang belakang. Hal ini disebabkan karena seluruh berat badan fokus pada tulang belakang.

Dr. Zafir Al attar juga menjelaskan bahwa, posisi tidur terlentang menyebabkan seseorang bernapas melalui mulut. Sehingga mulut menjadi kering dan mudah terjadi peradangan gusi. Selain itu, kuman dan kotoran dalam udara pernapasan yang seharusnya terperangkap pada rambut-rambut halus dan lendir di hidung, akan leluasa masuk melalui mulut. Hasilnya, orang yang bernapas melalui mulut rawan terserang influenza dan penyakit terkait sistem pernapasan lainnya.

5.Tidur Dengan Meluruskan Punggung dan Sedikit Menekuk Kaki
Dengan mempraktekkan tidur versi nabi yakni meluruskan punggung dan sedikit menekuk kaki maka organ-organ dan anggota gerak tubuh akan terasa rileks. Menekuk sedikit kaki akan membuat otot-otot perut lebih santai. Maka bangun tidur pun akan lebih terasa segar karena anggota-anggota tubuh kita mendapatkan istirahat yang optimal.

6. Meletakkan Tangan Kanan Di Bawah Pipi Kanan
Menjadikan tangan sebagai alas tidur membuat posisi leher(tengkok), posisi kepala dan posisi punggung berada dalam garis lurus. Hal ini dapat menghindarkan kita dari sakit leher yang diakibatkan salah bantal atau salah posisi tidur. 

Sakit leher karena salah posisi tidur dapat bertahan sampai berhari-hari dan tentunya sangat mengganggu aktifitas harian kita. Hal ini ternyata dapat dihindari dengan cara yang sangat sederhana yakni tidur dengan meletakkan tangan kanan di bawah pipi kanan.

7. Tidur Lebih Awal (Selepas Sholat Isya)
Jika tidak ada aktifitas lain yang mendesak dan sangat penting, Rasulullah ﷺ menganjurkan umatnya agar tidur lebih awal yaitu selepas sholat isya. Dari segi ibadah, orang yang tidur lebih awal akan dapat bangun lebih awal pula yakni di sepertiga malam untuk melaksanakan shalat malam (tahajud). Sehingga orang tersebut dapat mengecap manisnya bermunajat kepada Rabbnya dalam kesunyian dan kesendirian.

Sedangkan dari segi kesehatan, tidur lebih awal akan support organ hati dan sumsum tulang belakang dalam menjalankan fungsinya. Malam adalah waktu terbaik bagi hati menjalankan fungsinya dalam menetralkan racun yang masuk ke dalam tubuh dan merombak sel-sel darah yang rusak.

Sumsum tulang belakang pun akan bekerja lebih optimal dalam memproduksi sel-sel darah merah baru yang akan di suply ke seluruh tubuh. Sebagaimana kita semua ketahui bahwa, sel-sel darah merah mempunyai kemampuan mengikat oksigen yang diperlukan dalam pernapasan sel tubuh. Jika pembentukan sel darah merah sempurna maka, sel-sel tubuh yang lainnya akan lebih sehat dan terasa segar.

8. Berwudhu Sebelum Tidur
Mengapa wudhu sebelum tidur menjadi sangat penting dan dianjurkan? Selain bernilai ibadah, berikut ini keutamaan atau hikmah dari berwudhu saat akan tidur.

Berwudhu memiliki kemanfaatan dalam segi kesehatan untuk tubuh manusia. Seorang peneliti dari Universitas Alexandria yaitu dr. Musthafa Syahatah telah mengungkap rahasia dibalik pengamalan tersebut. Disebutkan bahwa orang yang rajin berwudhu memiliki kuman yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan mereka yang tidak berwudhu.

Selain mencegah kuman yang ada di permukaan kulit, melakukan gerakan wudhu seperti menghirup air akan mencegah terjadinya penyakit pada bagian dalam hidung. Tak hanya membersihkan, berwudhu juga akan mencerahkan kulit dan menjaga kelembaban kulit.
 
Seseorang yang berwudhu akan selalu dalam keadaan yang suci. Dengan selalu dalam kedaan suci, maka ia telah mendekatkan diri kepada yang telah menjaganya selama hidup yaitu الله سبحانه وتعال

Rasulullah ﷺ  bersabda “ 

9. Mengibaskan Tempat Tidur Sebelum Ditiduri
Memang anjuran mengibaskan tempat tidur terlebih dahulu sambil membaca taawudz sebelum ditiduri bertujuan agar jin yang tidur di tempat tidur kita berpindah tempat. Namun jika ditinjau dari segi kesehatan, mengibas-ngibas tempat tidur sebelum ditiduri dapat membersihkan segala kotoran yang menempel yang mungkin saja menjadi penyebab penyakit.

Demikian ulasan tidur sehat versi Nabi, semoga dapat menjadi pengetahuan yang bukan hanya menambah wawasan namun juga dapat dijadikan amalan rutin sehingga dapat dipetik manfaatnya bagi kesehatan tubuh kita. 

Sumber :  Kabar Mekkah 

Sabtu, 11 Mac 2017

※Seloka Ketuhanan※

Catitan Ketauhidan.

Allah zat yang Maha Mulia,
Bersifat kesempurnaan itulah Dia,
Bersifat kekurangan semestinya tiada,
Wajib diyakini setiap manusia.

Wujud Allah wujud zati,
Wujud makhluk wujud aridi,
Wujud makhluk bertemu mati,
Wujud Allah kekal abadi.

Allah taala bersifat sedia,
Tiada permulaan itulah Dia,
Sedia hakiki zat dan sifatNya,
Tidak dicipta oleh sesiapa.

Kekal selamanya zat Yang Esa,
Tiada binasa kekalNya zati,
Kita makhluk wajib binasa,
Kalaupun kekal hanyalah aridi.

Berbeza Allah dengan yang baharu,
Berbeza zat, sifat dan af'alNya,
Tidak bertempat tidak berwaktu,
Tidak berjirim itulah Dia.

Tiada berhajat Yang Maha Kaya,
Tidak menumpang mahupun dicipta,
Semua makhluk berhajat padaNya,
Itulah Dia Maha Pencipta.

Tuhan kita hanyalah satu,
Tidak berbilang zat, sifat dan af'alNya,
Maha Esa tidak bersekutu,
Berbilang itu hanyalah makhlukNya.

Allah taala Maha Kuasa,
kuasa dengan sifat qudratNya,
Kita makhluk tidak berkuasa,
Sekalian mumkinat dita'luq qudratNya.

Allah Kita Maha kehendaki,
Kehendak dengan sifat iradatNya,
Segala sesuatu ditentukan Illahi,
Tidak berlaku tanpa ketentuanNya.

Allah taala Maha Mengetahui,
Tahu dengan sifat ilmuNya,
Sekalian perkara Dia ketahui,
Wajib mustahil harus semuanya.

Maha Hidup Tuhan kita,
Hidup dengan sifat hayat,
Mustahil mati Tuhan kita,
Adapun kita jadi mayat.

Tuhan kita Maha Melihat,
Mustahil Dia bersifat buta,
Melihat Dia segala maujudat,
Tiada sembunyi semuanya nyata.

Tuhan kita Maha Mendengar,
Mustahil pula bersifat tuli,
Segala maujud Dia dengar,
Bukan sekadar mendengar bunyi.

Allah Maha berkata-kata,
Berkata apa yang hendak dikata,
Lalu dijadikan huruf dan suara,
Agar difahami Nabi Musa.

Sekian sahaja seloka saya,
Untuk pengetahuan kita semua,
Bagi yang jahil sangatlah bahaya,
Mari mengaji muda dan tua.

Nukilan  : 

Jumaat, 10 Mac 2017

Pengertian Skenario

DEFINISI SKENARIO

Pengertian UMUM :  Skenario adalah urutan cerita yang disusun oleh seseorang agar suatu peristiwa terjadi sesuai dengan yang diinginkan.

Pengertian KHUSUS : Skenario adalah naskah cerita yang ditulis dengan istilah-istilah kamera yang digunakan sebagai panduan untuk pembuatan sebuah tayangan (Film, Sinema Elektronik/Sinetron, Drama)

TAHAPAN PRODUKSI FILM/SINETRON

Pra-Produksi :
1. Script (Skenario)
2. Casting
3. Budgeting
Produksi:
Shooting
Post-Produksi:
Editing

PROSES KREATIF
– Brainstorming ide di Bengkel Sastra Pamulang (BSP)
– Pembuatan Disain Program
– Diskusi konten
– Revisi disain
– Pengajuan ke PH
– Presentasi ke stasiun TV

PENGAJUAN DISAIN
Ada 2 cara pengajuan disain program:
– Melalui Production House (PH)
– Langsung ke stasiun TV

Melalui PH
– Pengajuan ke bagian kreatif
– Preview oleh bagian kreatif
– Revisi
– Diajukan ke stasiun TV

Langsung ke stasiun TV
– Pengajuan ke bagian program
– Preview oleh bagian program
– Revisi
– Menunjuk PH pelaksana (jika disain disetujui)

PROGRESS Jika naskah melalui PH, maka prosedurnya:
– Naskah diserahkan ke PH
– Preview oleh kreatif
– Revisi
– Diserahkan ke bagian program stasiun TV
– Preview oleh bagian pogram stasiun TV
– Dikembalikan ke PH
– Diserahkan ke penulis untuk revisi
– Revisi oleh penulis
– Siap shooting

PROGRESS Jika naskah langsung ke stasiun TV:
– Pengajuan sinopsis untuk disetujui
– Penulisan skenario
– Diajukan ke bagian program
– Dipreview lalu dikembalikan untuk revisi
– Revisi oleh penulis
– Disetujui bagian program TV
– Diserahkan ke PH
– Siap Shooting

Rabu, 8 Mac 2017

Hukum Mencium Al-Qur'an


Sebahagian ulama berkata dengan elok/sunat dan sebahagian ulama mengatakan dengan harus.

Tersebut dalam kitab Al-Itqan Fi ‘Ulumi Quran :

 يستحب تقبيل المصحف لأن عكرمة بن أبي جهل رضي الله عنه كان يفعله وبالقياس على تقبيل الحجر الاسود ذكره بعضهم ولأنه هديه من الله تعالى فشرع تقبيله كما يستحب تقبيل الولد الصغير

Artinya “Dibilang elok mencium mushaf kerana sahabat yang bernama ‘Ikrimah bin Abi Jahal ra telah melakukannya dan dengan sebab diqiyaskan pada mencium hajar aswad dan kerana mushaf adalah hidayah dari Allah maka disyariatkan menciumnya seperti dielokkan perbuatan mencium anak yang kecil.”

dan tersebut pada kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah :

 ذَكَرَ الْحَنَفِيَّةُ : وَهُوَ الْمَشْهُورُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ – جَوَازُ تَقْبِيل الْمُصْحَفِ تَكْرِيمًا لَهُ ، وَهُوَ الْمَذْهَبُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ ، وَرُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ اسْتِحْبَابُهُ ، لِمَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ : كَانَ يَأْخُذُ الْمُصْحَفَ كُل غَدَاةٍ وَيُقَبِّلُهُ ، وَيَقُول : عَهْدُ رَبِّي وَمَنْشُورُ رَبِّي عَزَّ وَجَل ، وَكَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُقَبِّل الْمُصْحَفَ وَيَمْسَحُهُ عَلَى وَجْهِهِ .

Artinya : “Telah menyebut ulamak2 mazhab Hanafi dan yang masyhur di sisi mazhab Hanbali harus mencium mushaf kerana memuliakannya, ialah pendapat mazhab dikalangan ulama mazhab Hanbali. 
Dan diriwayatkan dari Imam Ahmad akan sunatnya kerana riwayat dari Umar ra “Adalah Umar setiap pagi mengambil mushaf dan menciumnya dan berkata : Perjanjian Tuhanku dan surat dari Tuhanku ‘Azza wa Jalla”
“Dan adalah Utsman ra mencium mushaf dan menyapu pada mukanya”.

 Dan tersebut dalam kitab Tuhfatul Habib :

 واستدل السبكي على جواز تقبيل المصحف بالقياس على تقبيل الحجر الأسود ويد العالم والصالح والوالد ، إذ من المعلوم أنه أفضل منهم

Artinya : “Imam As-Subky telah berdalil atas harusnya mencium mushaf dengan diqiaskan atas mencium hajar aswad, tangan orang alim, tangan orang solih, tangan orang tua dari kerana sudah maklum bahwa mushaf lebih afdhal dari semua itu..”.

Wallahua’lam

Credit by : Ustaz Azhar Idrus

Isnin, 6 Mac 2017

Suci Dalam Debu - Iklim

SUCI DALAM DEBU
(Lirik Yang Penuh Makna-Siapa Saya)

Engkau bagai air yang jernih
🔹Itulah diri kita yang sebenar iaitu ruh

Di dalam bekas yang berdebu
🔹Jasad/Badan yang asalnya di jadikan dari tanah.

Zahirnya kotoran itu terlihat
🔹Sifat manusia suka melihat keburukan orang lain

kesucian terlindung jua
🔹Hal-hal yang baik biasanya tak beberapa di pandang dan ambil peduli.

Cinta bukan hanya di mata
🔹Cinta bukan dari sudut syariat semata-mata @ solat

Cinta hadir di dalam jiwa
🔹Cinta yang mutlak terbit dari hati yang suci dan bersih @ zikrullah

Biarlah salah di mata mereka
🔹Mereka yang benar-benar mahu menjadi hamba ALLAH di pandang serong dan rendah oleh masyarakat

Biar perbezaan terlihat, antara kita
🔹Perbezaan di antara hamba ALLAH dan hamba Dunia

Kuharap engkau kan terima
🔹Bermunajat agar di terima Ilahi

Walau di pandang hina
🔹Sebagai hamba yang hina

Namun hakikat cinta kita, kita yang rasa
🔹Perasaan yang wujud antara hamba dan penciptanya tidak dapat di ungkap dengan kata-kata

Suatu hari nanti, pastikan bercahaya
🔹Di alam akhirat

Pintu akan terbuka, kita langkah bersama
🔹Bila mendapat syurga bersama mereka-mereka yang berjaya

Di situ kita lihat, bersinarlah hakikat
🔹Diri kita yang sebenar.. berseri-seri dan bersinar

Debu jadi permata, hina jadi mulia
🔹Roh mereka-mereka yang soleh, yang dihina di dunia menjadi mulia di akhirat

Bukan khayalan, yang aku berikan
🔹Kitab Al Quran

Tapi keyakinan yang nyata
🔹Kitab yang memberi keyakinan dan cahaya kebenaran.

Dinyanyikan oleh Saleem Iklim pada tahun 1990.. Setelah 25 tahun baru terurai isinya..

Apabila Ruh dan Jasad saling kenal mengenal barulah manusia itu berjiwa Insan untuk mengenal akan ruh haruslah menjalani jalan penyucian qalbu iaitu dengan syariat tarikat hakikat , manusia itu sendiri adalah hina dan tidak mampu untuk mengenal ruh tanpa izin ALLAH.

Firman Allah “Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang ruh. Katakanlah, “Ruh”itu termasuk urusan Tuhan-ku, sedangkan kamu diberi pengetahuan hanya sedikit.”(Surah al Isra’ ’85).

Semua ini matlamat hanya menuju makrifat ia itu "KENAL AKAN TUHAN MU YANG KAMU SEMBAH"  Dia ghaib dimata zahir tetapi NYATA dimata hati (jiwa).. RUH ADALAH RAHSIA KETUHANAN.

Ulamak mengatakan bahawa jika perkataan hikmah tertulis ditembok dan di dinding maka ambillah pelajaran dan pengajaran darinya kerana hadis Rasulullah SAW menyebut bahawa " Hikmah itu ialah seumpama  barangan yang tercicir bagi  orang mukmin. Di mana jua ia dijumpai, maka kutiplah kerana dialah  yang berhak memilikinya".
(Riwayat Tirmizi)

Jumaat, 3 Mac 2017

MoU Helsinki Versi Indonesia

Terjemahan resmi ini telah disetujui oleh delegasi RI dan GAM. Hanya terjemahan resmi ini yang digunakan dalam bahasa Indonesia. Teks Asli tertulis dalam bahasa Inggris yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005.

Nota Kesefahaman
Antara
Pemerintah RI
Dan
Gerakan Aceh Merdeka

Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua.

Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.

Para pihak sangat yakin bahwa hanya dengan penyelesaian damai atas konflik tersebut yang akan memungkinkan pembangunan kembali Aceh pasca Tsunami tanggal 26 Desember 2005 dapat mencapai kemajuan dan keberhasilan.

Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling percaya.

Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip- prinsip yang akan memandu proses transformasi.

Untuk maksud ini Pemerintah RI dan GAM menyepakati hal-hal berikut:

1. Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh

1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh

1.1.1. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006.

1.1.2. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

a). Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.

b). Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.

c). Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.

d). Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.

1.1.3. Nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan oleh legislatif Aceh setelah pemilihan umum yang akan datang.

1.1.4. Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.

1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk
bendera, lambang dan himne.

1.1.6. Kanun Aceh akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan kebutuhan hukum terkini Aceh.

1.1.7. Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya.

1.2. Partisipasi Politik

1.2.1 Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.

1.2.2 Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, rakyat Aceh akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 dan selanjutnya.

1.2.3 Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah
undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh untuk memilih Kepala Pemerintah Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota legislatif Aceh pada tahun 2009.

1.2.4 Sampai tahun 2009 legislatif (DPRD) Aceh tidak berkewenangan untuk mengesahkan peraturan perundang-undangan apapun tanpa persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.

1.2.5 Semua penduduk Aceh akan diberikan kartu identitas baru yang biasa sebelum pemilihan pada bulan April 2006.

1.2.6 Partisipasi penuh semua orang Aceh dalam pemilihan lokal dan nasional, akan dijamin sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia.

1.2.7 Pemantau dari luar akan diundang untuk memantau pemilihan di Aceh.
Pemilihan lokal bisa diselenggarakan dengan bantuan teknis dari luar.

1.2.8 Akan adanya transparansi penuh dalam dana kampanye.

1.3. Ekonomi

1.3.1. Aceh berhak memperoleh dana melalui hutang luar negeri. Aceh berhak untuk menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia).

1.3.2. Aceh berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan internal yang resmi. Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh.

1.3.3. Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di laut teritorial di sekitar Aceh.

1.3.4. Aceh berhak menguasai 70% hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa mendatang di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh.

1.3.5. Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh.

1.3.6. Aceh akan menikmati perdagangan bebas dengan semua bagian Republik Indonesia tanpa hambatan pajak, tarif ataupun hambatan lainnya.

1.3.7. Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing, melalui laut dan udara.

1.3.8. Pemerintah RI bertekad untuk menciptakan transparansi dalam pengumpulan dan pengalokasian pendapatan antara Pemerintah Pusat dan Aceh dengan menyetujui auditor luar melakukan verifikasi atas kegiatan tersebut dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada Kepala Pemerintah Aceh.

1.3.9. GAM akan mencalonkan wakil-wakilnya untuk berpartisipasi secara penuh pada semua tingkatan dalam komisi yang dibentuk untuk melaksanakan rekonstruksi pasca-Tsunami (BRR).

1.4. Peraturan Perundang-undangan

1.4.1. Pemisahan kekuasaan antara badan-badan legislatif, eksekutif dan yudikatif akan diakui.

1.4.2. Legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

1.4.3. Suatu sistem peradilan yang tidak memihak dan independen, termasuk pengadilan tinggi, dibentuk di Aceh di dalam sistem peradilan Republik Indonesia.

1.4.4. Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi harus mendapatkan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh. Penerimaan (rekruitmen) dan pelatihan anggota kepolisian organik dan penuntut umum akan dilakukan dengan berkonsultasi dan atas persetujuan Kepala
Pemerintahan Aceh, sesuai dengan standar nasional yang berlaku.

1.4.5. Semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Aceh akan diadili pada pengadilan sipil di Aceh.

2. Hak Asasi Manusia

2.1. Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak- hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

2.2. Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh.

2.3. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.

3. Amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat

3.1. Amnesti

3.1.1. Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

3.1.2. Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

3.1.3. Kepala Misi Monitoring akan memutuskan kasus-kasus yang dipersengketakan sesuai dengan nasihat dari penasihat hukum Misi Monitoring.

3.1.4. Penggunaan senjata oleh personil GAM setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman dan hal itu akan membatalkan yang bersangkutan memperoleh amnesti.

3.2. Reintegrasi kedalam masyarakat

3.2.1. Sebagai warga negara Republik Indonesia, semua orang yang telah diberikan amnesti atau dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan atau tempat penahanan lainnya akan memperoleh semua hak-hak politik, ekonomi dan sosial serta hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam proses politik baik di Aceh maupun pada tingkat nasional.

3.2.2. Orang-orang yang selama konflik telah menanggalkan kewarganegaraan Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan mereka.

3.2.3. Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh akan melakukan upaya untuk membantu orang-orang yang terlibat dalam kegiatan GAM guna memperlancar reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Langkah-langkah tersebut mencakup pemberian kemudahan ekonomi bagi mantan pasukan GAM, tahanan politik yang telah memperoleh amnesti dan masyarakat yang terkena dampak. Suatu Dana Reintegrasi di bawah kewenangan Pemerintah Aceh akan dibentuk.

3.2.4. Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh.

3.2.5. Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:

a). Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.

b). Semua tahanan politik yang memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

c. Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

3.2.6. Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan.

3.2.7. Pasukan GAM akan memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai polisi dan tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi dan sesuai dengan standar nasional.

4. Pengaturan Keamanan

4.1. Semua aksi kekerasan antara pihak-pihak akan berakhir selambat- lambatnya pada saat penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

4.2. GAM melakukan demobilisasi atas semua 3000 pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

4.3. GAM melakukan decommissioning semua senjata, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh para anggota dalam kegiatan GAM dengan bantuan Misi Monitoring Aceh (AMM). GAM sepakat untuk menyerahkan 840 buah senjata.

4.4. Penyerahan persenjataan GAM akan dimulai pada tanggal 15 September 2005, yang akan dilaksanakan dalam empat tahap, dan diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2005.

4.5. Pemerintah RI akan menarik semua elemen tentara dan polisi non-organik dari Aceh.

4.6. Relokasi tentara dan polisi non-organik akan dimulai pada tanggal 15 September 2005, dan akan dilaksanakan dalam empat tahap sejalan dengan penyerahan senjata GAM, segera setelah setiap tahap diperiksa oleh AMM, dan selesai pada tanggal 31 Desember 2005.

4.7. Jumlah tentara organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 14.700 orang. Jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang.

4.8. Tidak akan ada pergerakan besar-besaran tentara setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini. Semua pergerakan lebih dari sejumlah satu peleton perlu diberitahukan sebelumnya kepada Kepala Misi Monitoring.

4.9. Pemerintah RI melakukan pengumpulan semua senjata illegal, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh setiap kelompok dan pihak-pihak illegal manapun.

4.10. Polisi organik akan bertanggung jawab untuk menjaga hukum dan ketertiban di Aceh.

4.11. Tentara akan bertanggung jawab menjaga pertahanan eksternal Aceh. Dalam keadaan waktu damai yang normal, hanya tentara organik yang akan berada di Aceh.

4.12. Anggota polisi organik Aceh akan memperoleh pelatihan khusus di Aceh dan di luar negeri dengan penekanan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.

5. Pembentukan Misi Monitoring Aceh

5.1. Misi Monitoring Aceh (AMM) akan dibentuk oleh Uni Eropa dan negara- negara ASEAN yang ikut serta dengan mandat memantau pelaksanaan komitmen para pihak dalam Nota Kesepahaman ini.

5.2. Tugas AMM adalah untuk:

a). Memantau demobilisasi GAM dan decomissioning persenjataannya.
b). Memantau relokasi tentara dan polisi non-organik.
c). Memantau reintegrasi anggota-anggota GAM yang aktif ke dalam masyarakat.
d). Memantau situasi hak asasi manusia dan memberikan bantuan dalam bidang ini.
e). Memantau proses perubahan peraturan perundang-undangan.
f). Memutuskan kasus-kasus amnesti yang disengketakan.
g). Menyelidiki dan memutuskan pengaduan dan tuduhan pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman ini.
h). Membentuk dan memelihara hubungan dan kerjasama yang baik dengan para pihak.

5.3. Status Persetujuan Misi (SoMA) antara Pemerintah RI dan Uni Eropa akan ditandatangani setelah Nota Kesepahaman ini ditandatangani. SoMA mendefinisikan status, hak-hak istimewa, dan kekebalan AMM dan anggota-anggotanya. Negara-negara ASEAN yang ikut serta yang telah diundang oleh Pemerintah RI akan menegaskan secara tertulis penerimaan dan kepatuhan mereka terhadap SoMA dimaksud.

5.4. Pemerintah RI akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan mandat AMM. Dalam kaitan ini, Pemerintah RI akan menulis surat kepada Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta dan menyatakan komitmen dan dukungannya kepada AMM.

5.5. GAM akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan mandat AMM. Dalam kaitan ini, GAM akan menulis surat kepada Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta menyatakan komitmen dan dukungannya kepada AMM.

5.6. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi kerja yang aman, terjaga dan stabil bagi AMM dan menyatakan kerjasamanya secara penuh dengan AMM.

5.7. Tim monitoring memiliki kebebasan bergerak yang tidak terbatas di Aceh. Hanya tugas-tugas yang tercantum dalam rumusan Nota Kesepahaman ini yang akan diterima oleh AMM. Para pihak tidak memiliki veto atas tindakan atau kontrol terhadap kegiatan operasional AMM.

5.8. Pemerintah RI bertanggung jawab atas keamanan semua personil AMM di Indonesia. Personil AMM tidak membawa senjata. Bagaimanapun juga Kepala Misi Monitoring dapat memutuskan perkecualian bahwa patroli tidak akan didampingi oleh pasukan bersenjata Pemerintah RI. Dalam hal ini, Pemerintah RI akan diberitahukan dan Pemerintah RI tidak akan bertanggung jawab atas keamanan patroli tersebut.

5.9. Pemerintah RI akan menyediakan tempat-tempat pengumpulan senjata dan mendukung tim-tim pengumpul senjata bergerak (mobile team) bekerjasama dengan GAM.

5.10. Penghancuran segera akan dilaksanakan setelah pengumpulan senjata dan amunisi. Proses ini akan sepenuhnya didokumentasikan dan dipublikasikan sebagaimana mestinya.

5.11. AMM melapor kepada Kepala Misi Monitoring yang akan memberikan laporan rutin kepada para pihak dan kepada pihak lainnya sebagaimana diperlukan, maupun kepada orang atau kantor yang ditunjuk di Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta.

5.12. Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini setiap pihak akan menunjuk seorang wakil senior untuk menangani semua hal ihwal yang terkait dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dengan Kepala Misi Monitoring.

5.13. Para pihak bersepakat atas suatu pemberitahuan prosedur tanggungjawab kepada AMM, termasuk isu-isu militer dan rekonstruksi.

5.14. Pemerintah RI akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan berkaitan dengan pelayanan medis darurat dan perawatan di rumah sakit bagi personil AMM.

5.15. Untuk mendukung transparansi, Pemerintah RI akan mengizinkan akses
penuh bagi perwakilan media nasional dan internasional ke Aceh.

6. Penyelesaian perselisihan

6.1. Jika terjadi perselisihan berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, maka akan segera diselesaikan dengan cara berikut:

a). Sebagai suatu aturan, perselisihan yang terjadi atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan oleh Kepala Misi Monitoring, melalui musyawarah dengan para pihak dan semua pihak memberikan informasi yang dibutuhkan secepatnya. Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.

b). Jika Kepala Misi Monitoring menyimpulkan bahwa perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan cara sebagaimana tersebut di atas, maka perselisihan akan dibahas bersama oleh Kepala Misi Monitoring dengan wakil senior dari setiap pihak. Selanjutnya, Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.

c). Dalam kasus-kasus di mana perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui salah satu cara sebagaimana disebutkan di atas, Kepala Misi Monitoring akan melaporkan secara langsung kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, pimpinan politik GAM dan Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, serta memberitahu Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa. Setelah berkonsultasi dengan para pihak, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative akan mengambil keputusan yang mengikat para pihak.

***

Pemerintah RI dan GAM tidak akan mengambil tindakan yang tidak konsisten dengan rumusan atau semangat Nota Kesepahaman ini.

***

Ditandatangani dalam rangkap tiga di Helsinki, Finlandia, pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2005.

A.n. Pemerintah Republik Indonesia,
Hamid Awaluddin
Menteri Hukum dan HAM

A.n. Gerakan Aceh Merdeka,
Malik Mahmud
Pimpinan

Disaksikan oleh,

Martti Ahtisaari
Mantan Presiden Finlandia
Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative
Fasilitator proses negosiasi

Sila download PDF :
klik disini