Ikhwan pen adalah sahabat pena, maka jangan heran jikalau banyak tulisan orang lain terhimpun disini
Ahad, 19 Mac 2017
Tip Tidur Sehat
Sabtu, 11 Mac 2017
※Seloka Ketuhanan※
Catitan Ketauhidan.
Allah zat yang Maha Mulia,
Bersifat kesempurnaan itulah Dia,
Bersifat kekurangan semestinya tiada,
Wajib diyakini setiap manusia.
Wujud Allah wujud zati,
Wujud makhluk wujud aridi,
Wujud makhluk bertemu mati,
Wujud Allah kekal abadi.
Allah taala bersifat sedia,
Tiada permulaan itulah Dia,
Sedia hakiki zat dan sifatNya,
Tidak dicipta oleh sesiapa.
Kekal selamanya zat Yang Esa,
Tiada binasa kekalNya zati,
Kita makhluk wajib binasa,
Kalaupun kekal hanyalah aridi.
Berbeza Allah dengan yang baharu,
Berbeza zat, sifat dan af'alNya,
Tidak bertempat tidak berwaktu,
Tidak berjirim itulah Dia.
Tiada berhajat Yang Maha Kaya,
Tidak menumpang mahupun dicipta,
Semua makhluk berhajat padaNya,
Itulah Dia Maha Pencipta.
Tuhan kita hanyalah satu,
Tidak berbilang zat, sifat dan af'alNya,
Maha Esa tidak bersekutu,
Berbilang itu hanyalah makhlukNya.
Allah taala Maha Kuasa,
kuasa dengan sifat qudratNya,
Kita makhluk tidak berkuasa,
Sekalian mumkinat dita'luq qudratNya.
Allah Kita Maha kehendaki,
Kehendak dengan sifat iradatNya,
Segala sesuatu ditentukan Illahi,
Tidak berlaku tanpa ketentuanNya.
Allah taala Maha Mengetahui,
Tahu dengan sifat ilmuNya,
Sekalian perkara Dia ketahui,
Wajib mustahil harus semuanya.
Maha Hidup Tuhan kita,
Hidup dengan sifat hayat,
Mustahil mati Tuhan kita,
Adapun kita jadi mayat.
Tuhan kita Maha Melihat,
Mustahil Dia bersifat buta,
Melihat Dia segala maujudat,
Tiada sembunyi semuanya nyata.
Tuhan kita Maha Mendengar,
Mustahil pula bersifat tuli,
Segala maujud Dia dengar,
Bukan sekadar mendengar bunyi.
Allah Maha berkata-kata,
Berkata apa yang hendak dikata,
Lalu dijadikan huruf dan suara,
Agar difahami Nabi Musa.
Sekian sahaja seloka saya,
Untuk pengetahuan kita semua,
Bagi yang jahil sangatlah bahaya,
Mari mengaji muda dan tua.
Nukilan :
Jumaat, 10 Mac 2017
Pengertian Skenario
DEFINISI SKENARIO
Pengertian UMUM : Skenario adalah urutan cerita yang disusun oleh seseorang agar suatu peristiwa terjadi sesuai dengan yang diinginkan.
Pengertian KHUSUS : Skenario adalah naskah cerita yang ditulis dengan istilah-istilah kamera yang digunakan sebagai panduan untuk pembuatan sebuah tayangan (Film, Sinema Elektronik/Sinetron, Drama)
TAHAPAN PRODUKSI FILM/SINETRON
Pra-Produksi :
1. Script (Skenario)
2. Casting
3. Budgeting
Produksi:
Shooting
Post-Produksi:
Editing
PROSES KREATIF
– Brainstorming ide di Bengkel Sastra Pamulang (BSP)
– Pembuatan Disain Program
– Diskusi konten
– Revisi disain
– Pengajuan ke PH
– Presentasi ke stasiun TV
PENGAJUAN DISAIN
Ada 2 cara pengajuan disain program:
– Melalui Production House (PH)
– Langsung ke stasiun TV
Melalui PH
– Pengajuan ke bagian kreatif
– Preview oleh bagian kreatif
– Revisi
– Diajukan ke stasiun TV
Langsung ke stasiun TV
– Pengajuan ke bagian program
– Preview oleh bagian program
– Revisi
– Menunjuk PH pelaksana (jika disain disetujui)
PROGRESS Jika naskah melalui PH, maka prosedurnya:
– Naskah diserahkan ke PH
– Preview oleh kreatif
– Revisi
– Diserahkan ke bagian program stasiun TV
– Preview oleh bagian pogram stasiun TV
– Dikembalikan ke PH
– Diserahkan ke penulis untuk revisi
– Revisi oleh penulis
– Siap shooting
PROGRESS Jika naskah langsung ke stasiun TV:
– Pengajuan sinopsis untuk disetujui
– Penulisan skenario
– Diajukan ke bagian program
– Dipreview lalu dikembalikan untuk revisi
– Revisi oleh penulis
– Disetujui bagian program TV
– Diserahkan ke PH
– Siap Shooting
Rabu, 8 Mac 2017
Hukum Mencium Al-Qur'an
Selasa, 7 Mac 2017
Perselisihan, Gempa, Tanda-Tanda kiamat dan Kehadiran Imam Mahdi.
Isnin, 6 Mac 2017
Suci Dalam Debu - Iklim
SUCI DALAM DEBU
(Lirik Yang Penuh Makna-Siapa Saya)
Engkau bagai air yang jernih
🔹Itulah diri kita yang sebenar iaitu ruh
Di dalam bekas yang berdebu
🔹Jasad/Badan yang asalnya di jadikan dari tanah.
Zahirnya kotoran itu terlihat
🔹Sifat manusia suka melihat keburukan orang lain
kesucian terlindung jua
🔹Hal-hal yang baik biasanya tak beberapa di pandang dan ambil peduli.
Cinta bukan hanya di mata
🔹Cinta bukan dari sudut syariat semata-mata @ solat
Cinta hadir di dalam jiwa
🔹Cinta yang mutlak terbit dari hati yang suci dan bersih @ zikrullah
Biarlah salah di mata mereka
🔹Mereka yang benar-benar mahu menjadi hamba ALLAH di pandang serong dan rendah oleh masyarakat
Biar perbezaan terlihat, antara kita
🔹Perbezaan di antara hamba ALLAH dan hamba Dunia
Kuharap engkau kan terima
🔹Bermunajat agar di terima Ilahi
Walau di pandang hina
🔹Sebagai hamba yang hina
Namun hakikat cinta kita, kita yang rasa
🔹Perasaan yang wujud antara hamba dan penciptanya tidak dapat di ungkap dengan kata-kata
Suatu hari nanti, pastikan bercahaya
🔹Di alam akhirat
Pintu akan terbuka, kita langkah bersama
🔹Bila mendapat syurga bersama mereka-mereka yang berjaya
Di situ kita lihat, bersinarlah hakikat
🔹Diri kita yang sebenar.. berseri-seri dan bersinar
Debu jadi permata, hina jadi mulia
🔹Roh mereka-mereka yang soleh, yang dihina di dunia menjadi mulia di akhirat
Bukan khayalan, yang aku berikan
🔹Kitab Al Quran
Tapi keyakinan yang nyata
🔹Kitab yang memberi keyakinan dan cahaya kebenaran.
Dinyanyikan oleh Saleem Iklim pada tahun 1990.. Setelah 25 tahun baru terurai isinya..
Apabila Ruh dan Jasad saling kenal mengenal barulah manusia itu berjiwa Insan untuk mengenal akan ruh haruslah menjalani jalan penyucian qalbu iaitu dengan syariat tarikat hakikat , manusia itu sendiri adalah hina dan tidak mampu untuk mengenal ruh tanpa izin ALLAH.
Firman Allah “Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang ruh. Katakanlah, “Ruh”itu termasuk urusan Tuhan-ku, sedangkan kamu diberi pengetahuan hanya sedikit.”(Surah al Isra’ ’85).
Semua ini matlamat hanya menuju makrifat ia itu "KENAL AKAN TUHAN MU YANG KAMU SEMBAH" Dia ghaib dimata zahir tetapi NYATA dimata hati (jiwa).. RUH ADALAH RAHSIA KETUHANAN.
Ulamak mengatakan bahawa jika perkataan hikmah tertulis ditembok dan di dinding maka ambillah pelajaran dan pengajaran darinya kerana hadis Rasulullah SAW menyebut bahawa " Hikmah itu ialah seumpama barangan yang tercicir bagi orang mukmin. Di mana jua ia dijumpai, maka kutiplah kerana dialah yang berhak memilikinya".
(Riwayat Tirmizi)
Jumaat, 3 Mac 2017
MoU Helsinki Versi Indonesia
Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.
Para pihak sangat yakin bahwa hanya dengan penyelesaian damai atas konflik tersebut yang akan memungkinkan pembangunan kembali Aceh pasca Tsunami tanggal 26 Desember 2005 dapat mencapai kemajuan dan keberhasilan.
Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling percaya.
Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip- prinsip yang akan memandu proses transformasi.
Untuk maksud ini Pemerintah RI dan GAM menyepakati hal-hal berikut:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
1.1.1. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006.
1.1.2. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a). Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.
b). Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.
c). Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.
d). Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.
1.1.3. Nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan oleh legislatif Aceh setelah pemilihan umum yang akan datang.
1.1.4. Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.
1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk
bendera, lambang dan himne.
1.1.6. Kanun Aceh akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan kebutuhan hukum terkini Aceh.
1.1.7. Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya.
1.2. Partisipasi Politik
1.2.1 Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.
1.2.2 Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, rakyat Aceh akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 dan selanjutnya.
1.2.3 Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah
undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh untuk memilih Kepala Pemerintah Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota legislatif Aceh pada tahun 2009.
1.2.4 Sampai tahun 2009 legislatif (DPRD) Aceh tidak berkewenangan untuk mengesahkan peraturan perundang-undangan apapun tanpa persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.
1.2.5 Semua penduduk Aceh akan diberikan kartu identitas baru yang biasa sebelum pemilihan pada bulan April 2006.
1.2.6 Partisipasi penuh semua orang Aceh dalam pemilihan lokal dan nasional, akan dijamin sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia.
1.2.7 Pemantau dari luar akan diundang untuk memantau pemilihan di Aceh.
Pemilihan lokal bisa diselenggarakan dengan bantuan teknis dari luar.
1.2.8 Akan adanya transparansi penuh dalam dana kampanye.
1.3. Ekonomi
1.3.1. Aceh berhak memperoleh dana melalui hutang luar negeri. Aceh berhak untuk menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia).
1.3.2. Aceh berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan internal yang resmi. Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh.
1.3.3. Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di laut teritorial di sekitar Aceh.
1.3.4. Aceh berhak menguasai 70% hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa mendatang di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh.
1.3.5. Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh.
1.3.6. Aceh akan menikmati perdagangan bebas dengan semua bagian Republik Indonesia tanpa hambatan pajak, tarif ataupun hambatan lainnya.
1.3.7. Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing, melalui laut dan udara.
1.3.8. Pemerintah RI bertekad untuk menciptakan transparansi dalam pengumpulan dan pengalokasian pendapatan antara Pemerintah Pusat dan Aceh dengan menyetujui auditor luar melakukan verifikasi atas kegiatan tersebut dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada Kepala Pemerintah Aceh.
1.3.9. GAM akan mencalonkan wakil-wakilnya untuk berpartisipasi secara penuh pada semua tingkatan dalam komisi yang dibentuk untuk melaksanakan rekonstruksi pasca-Tsunami (BRR).
1.4. Peraturan Perundang-undangan
1.4.1. Pemisahan kekuasaan antara badan-badan legislatif, eksekutif dan yudikatif akan diakui.
1.4.2. Legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
1.4.3. Suatu sistem peradilan yang tidak memihak dan independen, termasuk pengadilan tinggi, dibentuk di Aceh di dalam sistem peradilan Republik Indonesia.
1.4.4. Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi harus mendapatkan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh. Penerimaan (rekruitmen) dan pelatihan anggota kepolisian organik dan penuntut umum akan dilakukan dengan berkonsultasi dan atas persetujuan Kepala
Pemerintahan Aceh, sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
1.4.5. Semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Aceh akan diadili pada pengadilan sipil di Aceh.
2. Hak Asasi Manusia
2.1. Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak- hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
2.2. Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh.
2.3. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.
3. Amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat
3.1. Amnesti
3.1.1. Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
3.1.2. Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
3.1.3. Kepala Misi Monitoring akan memutuskan kasus-kasus yang dipersengketakan sesuai dengan nasihat dari penasihat hukum Misi Monitoring.
3.1.4. Penggunaan senjata oleh personil GAM setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman dan hal itu akan membatalkan yang bersangkutan memperoleh amnesti.
3.2. Reintegrasi kedalam masyarakat
3.2.1. Sebagai warga negara Republik Indonesia, semua orang yang telah diberikan amnesti atau dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan atau tempat penahanan lainnya akan memperoleh semua hak-hak politik, ekonomi dan sosial serta hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam proses politik baik di Aceh maupun pada tingkat nasional.
3.2.2. Orang-orang yang selama konflik telah menanggalkan kewarganegaraan Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan mereka.
3.2.3. Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh akan melakukan upaya untuk membantu orang-orang yang terlibat dalam kegiatan GAM guna memperlancar reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Langkah-langkah tersebut mencakup pemberian kemudahan ekonomi bagi mantan pasukan GAM, tahanan politik yang telah memperoleh amnesti dan masyarakat yang terkena dampak. Suatu Dana Reintegrasi di bawah kewenangan Pemerintah Aceh akan dibentuk.
3.2.4. Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh.
3.2.5. Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:
a). Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.
b). Semua tahanan politik yang memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.
c. Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.
3.2.6. Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan.
3.2.7. Pasukan GAM akan memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai polisi dan tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi dan sesuai dengan standar nasional.
4. Pengaturan Keamanan
4.1. Semua aksi kekerasan antara pihak-pihak akan berakhir selambat- lambatnya pada saat penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
4.2. GAM melakukan demobilisasi atas semua 3000 pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
4.3. GAM melakukan decommissioning semua senjata, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh para anggota dalam kegiatan GAM dengan bantuan Misi Monitoring Aceh (AMM). GAM sepakat untuk menyerahkan 840 buah senjata.
4.4. Penyerahan persenjataan GAM akan dimulai pada tanggal 15 September 2005, yang akan dilaksanakan dalam empat tahap, dan diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2005.
4.5. Pemerintah RI akan menarik semua elemen tentara dan polisi non-organik dari Aceh.
4.6. Relokasi tentara dan polisi non-organik akan dimulai pada tanggal 15 September 2005, dan akan dilaksanakan dalam empat tahap sejalan dengan penyerahan senjata GAM, segera setelah setiap tahap diperiksa oleh AMM, dan selesai pada tanggal 31 Desember 2005.
4.7. Jumlah tentara organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 14.700 orang. Jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang.
4.8. Tidak akan ada pergerakan besar-besaran tentara setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini. Semua pergerakan lebih dari sejumlah satu peleton perlu diberitahukan sebelumnya kepada Kepala Misi Monitoring.
4.9. Pemerintah RI melakukan pengumpulan semua senjata illegal, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh setiap kelompok dan pihak-pihak illegal manapun.
4.10. Polisi organik akan bertanggung jawab untuk menjaga hukum dan ketertiban di Aceh.
4.11. Tentara akan bertanggung jawab menjaga pertahanan eksternal Aceh. Dalam keadaan waktu damai yang normal, hanya tentara organik yang akan berada di Aceh.
4.12. Anggota polisi organik Aceh akan memperoleh pelatihan khusus di Aceh dan di luar negeri dengan penekanan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.
5. Pembentukan Misi Monitoring Aceh
5.1. Misi Monitoring Aceh (AMM) akan dibentuk oleh Uni Eropa dan negara- negara ASEAN yang ikut serta dengan mandat memantau pelaksanaan komitmen para pihak dalam Nota Kesepahaman ini.
5.2. Tugas AMM adalah untuk:
a). Memantau demobilisasi GAM dan decomissioning persenjataannya.
b). Memantau relokasi tentara dan polisi non-organik.
c). Memantau reintegrasi anggota-anggota GAM yang aktif ke dalam masyarakat.
d). Memantau situasi hak asasi manusia dan memberikan bantuan dalam bidang ini.
e). Memantau proses perubahan peraturan perundang-undangan.
f). Memutuskan kasus-kasus amnesti yang disengketakan.
g). Menyelidiki dan memutuskan pengaduan dan tuduhan pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman ini.
h). Membentuk dan memelihara hubungan dan kerjasama yang baik dengan para pihak.
5.3. Status Persetujuan Misi (SoMA) antara Pemerintah RI dan Uni Eropa akan ditandatangani setelah Nota Kesepahaman ini ditandatangani. SoMA mendefinisikan status, hak-hak istimewa, dan kekebalan AMM dan anggota-anggotanya. Negara-negara ASEAN yang ikut serta yang telah diundang oleh Pemerintah RI akan menegaskan secara tertulis penerimaan dan kepatuhan mereka terhadap SoMA dimaksud.
5.4. Pemerintah RI akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan mandat AMM. Dalam kaitan ini, Pemerintah RI akan menulis surat kepada Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta dan menyatakan komitmen dan dukungannya kepada AMM.
5.5. GAM akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan mandat AMM. Dalam kaitan ini, GAM akan menulis surat kepada Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta menyatakan komitmen dan dukungannya kepada AMM.
5.6. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi kerja yang aman, terjaga dan stabil bagi AMM dan menyatakan kerjasamanya secara penuh dengan AMM.
5.7. Tim monitoring memiliki kebebasan bergerak yang tidak terbatas di Aceh. Hanya tugas-tugas yang tercantum dalam rumusan Nota Kesepahaman ini yang akan diterima oleh AMM. Para pihak tidak memiliki veto atas tindakan atau kontrol terhadap kegiatan operasional AMM.
5.8. Pemerintah RI bertanggung jawab atas keamanan semua personil AMM di Indonesia. Personil AMM tidak membawa senjata. Bagaimanapun juga Kepala Misi Monitoring dapat memutuskan perkecualian bahwa patroli tidak akan didampingi oleh pasukan bersenjata Pemerintah RI. Dalam hal ini, Pemerintah RI akan diberitahukan dan Pemerintah RI tidak akan bertanggung jawab atas keamanan patroli tersebut.
5.9. Pemerintah RI akan menyediakan tempat-tempat pengumpulan senjata dan mendukung tim-tim pengumpul senjata bergerak (mobile team) bekerjasama dengan GAM.
5.10. Penghancuran segera akan dilaksanakan setelah pengumpulan senjata dan amunisi. Proses ini akan sepenuhnya didokumentasikan dan dipublikasikan sebagaimana mestinya.
5.11. AMM melapor kepada Kepala Misi Monitoring yang akan memberikan laporan rutin kepada para pihak dan kepada pihak lainnya sebagaimana diperlukan, maupun kepada orang atau kantor yang ditunjuk di Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta.
5.12. Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini setiap pihak akan menunjuk seorang wakil senior untuk menangani semua hal ihwal yang terkait dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dengan Kepala Misi Monitoring.
5.13. Para pihak bersepakat atas suatu pemberitahuan prosedur tanggungjawab kepada AMM, termasuk isu-isu militer dan rekonstruksi.
5.14. Pemerintah RI akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan berkaitan dengan pelayanan medis darurat dan perawatan di rumah sakit bagi personil AMM.
5.15. Untuk mendukung transparansi, Pemerintah RI akan mengizinkan akses
penuh bagi perwakilan media nasional dan internasional ke Aceh.
6. Penyelesaian perselisihan
6.1. Jika terjadi perselisihan berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, maka akan segera diselesaikan dengan cara berikut:
a). Sebagai suatu aturan, perselisihan yang terjadi atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan oleh Kepala Misi Monitoring, melalui musyawarah dengan para pihak dan semua pihak memberikan informasi yang dibutuhkan secepatnya. Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.
b). Jika Kepala Misi Monitoring menyimpulkan bahwa perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan cara sebagaimana tersebut di atas, maka perselisihan akan dibahas bersama oleh Kepala Misi Monitoring dengan wakil senior dari setiap pihak. Selanjutnya, Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.
c). Dalam kasus-kasus di mana perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui salah satu cara sebagaimana disebutkan di atas, Kepala Misi Monitoring akan melaporkan secara langsung kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, pimpinan politik GAM dan Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, serta memberitahu Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa. Setelah berkonsultasi dengan para pihak, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative akan mengambil keputusan yang mengikat para pihak.
***
Pemerintah RI dan GAM tidak akan mengambil tindakan yang tidak konsisten dengan rumusan atau semangat Nota Kesepahaman ini.
***
Ditandatangani dalam rangkap tiga di Helsinki, Finlandia, pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2005.
A.n. Pemerintah Republik Indonesia,
Hamid Awaluddin
Menteri Hukum dan HAM
A.n. Gerakan Aceh Merdeka,
Malik Mahmud
Pimpinan
Disaksikan oleh,
Martti Ahtisaari
Mantan Presiden Finlandia
Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative
Fasilitator proses negosiasi
Sila download PDF :
klik disini