Memaparkan catatan dengan label Sejarah Kerajaan Aceh. Papar semua catatan
Memaparkan catatan dengan label Sejarah Kerajaan Aceh. Papar semua catatan

Sabtu, 5 Jun 2021

Utusan Sultan Ke Pulau Penang

    Panglima Teungku Sayed Tsafiuddin Ahmad Jamalulail.

Sultan Mansyur Syah berupaya semampunya kepada memperkuat kembali kesultanan yang sudah rapuh. 

Beliau berhasil menundukkan para raja/Ule balang penghasil lada agar menyetor upeti ke sultan, hal yang sebelumnya tak bisa diterapkan sultan terdahulu.

Untuk memperkuat pertahanan wilayah timur, sultan mengirimkan armada pada tahun 1854 dipimpin oleh Admiral Tuanku Husen dengan kekuatan 200 perahu. Ekspedisi ini  meneguh kan kekuasaan Aceh terhadap Deli, Langkat dan Serdang. 

Namun pada tahun 1865 Aceh angkat kaki dari daerah itu dengan ditaklukkannya benteng Pulau Kampai.

Sultan juga berupaya membentuk persekutuan dengan pihak luar sebagai usaha kepada membendung serangan Belanda. Dikirimkannya utusan kembali ke Istanbul sebagai pemertegas status Aceh sebagai vassal Turki Utsmaniyah serta mengirimkan sejumlah dana pertolongan kepada Perang Krimea. Sebagai balasan, Sultan Abdul Majid I mengirimkan sebagian peralatan tempur kepada Aceh. 

Tak hanya dengan Turki, sultan juga berupaya membentuk aliansi dengan Perancis dengan mengirim surat kepada Raja Perancis Louis Philippe I dan Presiden Republik Perancis ke II (1849). Namun permohonan ini tidak ditanggapi dengan serius.para duta besar Aceh merangkap panglima juga di kirem ke Penang guna mencari bantuan senjata dari Ingris sebelum Belanda benar benar menyerang Aceh pada tahun 1873

Salah satu nya yang di kirem adalah Panglima perang Teungku Sayed Tsafiuddin Ahmad Jamallulail,utusan ini di pimpin oleh Teuku Imum lueng Bata yang dikenal sebagai "cicem pala" Istana.turut serta juga panglima prang Tengku haji Saleh Garut.Teuku Kadli malikon Ade serta Habib Abdullah AlAttas dari Idi.mareka tiba di Penang pada tahunb1870.

Sumber tulisan Adi Fa

Jumaat, 4 Jun 2021

Aceh Dan Mimpi Buruk Belanda


RUMAH itu dibangun usai Tsunami. Terletak di pesisir Aceh(Acheh) Besar, Lamnga terbilang padat penduduk. Desa ini berjarak lebih kurang 12 kilometer dari Kutaradja atau Bandar Aceh sekarang.

Ada tambak udang dan sungai kecil di sisi kanan. Sementara laut dan sungai besar di sisi kiri. Beberapa ladang sira atau garam yang ditinggal pekerja hingga ratusan kuburan tanpa nama yang bernisan khas Aceh tempo dulu. Konon di desa ini lah para pejuang lahir dan kemudian mencatat sejarah Aceh.

Saat para Teuku atau bangsawan lain merapat ke Belanda, Ulee Balang Lamnga menjawab dengan perang.

Di masa lalu, Desa Lamnga adalah tempat kedudukan Uleebalang. Mukim Lamnga termasuk XXVI Mukim Atjcheh Besar, yang pada zaman kerajaan Atjcheh merupakan daerah Bibeueh (Bebas Langsung) di bawah Sultan, yang wilayah mencakup mukim Ie Meule Sabang (Pulau Weh).

Mukim Lamnga berada di pesisir pantai laut pada persimpangan Selat Malaka dan Selat Benggala, dan merupakan perlalulintasan perjalanan kapal laut ke dari nusantara.

Ada Teuku Nyak Makam yang dikenal dengan Panglima Nyak Makam. Ia lahir di Desa Lamnga sekitar tahun 1838 M. Ayahnya bernama Teuku Abbas gelar Ujong Aron bin Teuku Chik Lambaro, bin Imam Mansur, bin Imam Manyak bin Teuku Chik Mesjid. Mereka secara turun temurun pada zamannya menjadi Ulee Balang dari mukim daerah Bibueh.

Ayahnya sendiri abang kandungnya Teuku Ibrahim Ujong Aron, dan saudara sepupunya Teuku Chik Ibrahim suami Cut Nyak Dien, dan Teuku Ajad turut gugur secara beruntun waktu dalam pertempuran.

Perlawanan Lamnga menjadi momok tersendiri bagi Belanda. Setiap upaya Belanda dan para cuak mencoba menyeberang, selalu dijawab dengan pedang dan rencong. Salah satu sudut di Lamnga kemudian diberi gelar Abah Darah atau mulut darah. Dimana para marsose serta serdadu Belanda menuai ajalnya di sana.

Nyak Makam sendiri dipancung lehernya pada 22 Juli 1896. Ia ditangkap dalam keadaan sakit. Namun tak pernah tunduk pada Belanda.

“Sebenarnya Nyak Makam hendak dilarikan oleh beberapa pengikutnya sebelum ditangkap Belanda, tapi ia tidak ingin menjadi beban. Karena ia yakin, sosoknya akan tergantikan dalam waktu singkat. Perang akan melahirkan pemimpin,” kisah tetua Desa Lamnga kepada beberapa waktu lalu.

Tak hanya Panglima Nyak Makam, Lamnga juga mengisah tentang Ibrahim atau dikenal dengan sebutan #Ibrahim_Lamnga. Ia lelaki yang saleh dan cerdas.

Waktu perang Atjcheh meletus pada tahun 1873, Cut Nyak Din telah menikah dengan Ibrahim Lamnga. Pernikahan itu bahkan sudah dilaksanakan secara kawin gantung pada 1862 sewaktu Cut Nyak Din masih berumur 12 tahun. Suami isteri baru berkumpul kemudian setelah sang isteri cukup umurnya. Waktu perang meletus, mereka sudah dikaruniai seorang anak.

Kesultanan Atjcheh dapat memenangkan perang pertama. Ibrahim Lamnga yang bertarung di garis depan kembali dengan sorak kemenangan. Sementara Köhler tewas tertembak pada April 1873. J.B. van Heutsz sedang memperhatikan pasukannya dalam penyerangan di Perang Atjcheh.

Pada tahun 1874-1880, di bawah pimpinan Jenderal Jan van Swieten, daerah VI Mukim dapat diduduki Belanda pada 1873, sedangkan Keraton Sultan jatuh pada 1874. Cut Nyak Dhien dan bayinya akhirnya mengungsi bersama ibu-ibu dan rombongan lainnya pada 24 Desember 1875. Suaminya, Ibrahim Lamnga, selanjutnya bertempur untuk merebut kembali daerah VI Mukim.

Ketika Ibrahim Lamnga bertempur di Gle Tarum, ia tewas pada 29 Juni 1878. Sejak itu Cut Nyak Din menjadi janda dengan seorang anak. Namun Ia tetap ikut berperang melawan Belanda. Baginya tidak ada damai dengan musuh. Musuh itu kaphe (kafir) mereka telah menyebabkan suaminya tewas.

“…Mengungsilah! Semoga Tuhan melindungimu! Tujuh puluh pengawal bersenjata aku tinggalkan untuk mengawanimu. Sekalian mereka itu adalah kawan-kawan terpilih yang setia. Sekiranya kita tidak bertemu, kawan yang tujuh puluh orang itulah yang akan bersamamu berjuang di jalan Allah…”

Itulah pesan akhir Ibrahim Lamnga pada isteri tercintanya, Cut Nyak Dien. Dan perjuangan Ibrahim mempertahankan tanah airnya, makin menambah rasa cinta isterinya Cut Nyak Dien. Serpihan sejarah kisah cinta dua pejuang sejati itu dikisahkan dalam buku M.H. Szekely-Lulofs, seorang puteri Lulofs, yang pernah bertugas di Sumatra Utara. Kisah cinta heroiik itu dapat dibaca dalam buku Tjoet Nya Din: Riwajat Hidup Seorang Puteri Atjcheh yang kemudian diterjemahkan A. Muis, setelah beberapa tahun Indonesia merdeka.

Kematian Ibrahim membuat Cut Nyak Dhien sangat marah dan bersumpah akan menghancurkan Belanda. Ia mewarisi tekad Ibrahim. Ibrahim adalah guru dan cinta pertamanya. Pada Ibrahim ia belajar komitmen dan seni pedang. Ia bertekad hanya akan menikah lagi dengan lelaki yang bisa membalas kematian suaminya, Ibrahim Lamnga.

Komitmen ini terdengar hingga ke telinga Teuku Umar, sepupunya yang tinggal di Meulaboh. Umar pun datang untuk melamar Cut Nyak Dhien, tapi ditolak mentah-mentah. Bisa jadi karena saat itu, Umar telah beristri dua. Mereka adalah Nyak Malighai dan Nyak Sufiah.

Namun bukan Umar namanya jika mudah menyerah. Ia akhirnya berpura-pura terluka akibat serangan Belanda untuk merebut simpati dari Cut Nyak Dhien.

Alkisah di suatu hari, Teuku Umar ditandu hingga ke depan rumah Cut Nyak Dhien. Teuku Umar terlihat berdarah-darah.

“Pakon nyan?” tanya Cut Nyak Dhien penasaran.

“Lon keuneuk jak woe,” jawab Umar.

“Bek. Ta peu ubat dilee. Harus ta peu ubat. Bek putoh asa,” kata Cut Nyak Dhien.

“Bah mate mantong. Cut Nyak tulak (menolak lamaran-red) lon,” ujar Teungku Umar lagi.

Mendengar hal ini, Cut Nyak Dhien tereyuh. “Bek. Tapeu ubat nyoe dilee. Ban leuh nyan baroe ta peu ubat luka nyan (hati-red),” kata Cut Nyak Dhien.

“Hana peu. Cut Nyak jok ubat mantong bak lon,” ujar Teuku Umar lagi.

Siasat Teuku Umar berhasil. Pernikahan Teuku Umar dan Cut Nyak Dhien pun kemudian berlangsung pada 1880 atau 2 tahun setelah Ibrahim meninggal. Suatu ketika, saat Teuku Umar mandi, Cut Nyak Dhien melihat badan Teuku Umar tak ada lagi bekas luka seperti saat ditandu beberapa waktu lalu.

“Teuku, pat luka,” tanya Cut Nyak Dhien. Teuku Umar tahu maksud Cut Nyak Dhien. Dia pun mengaku kalau luka itu hanyalah akal-akalannya agar Cut Nyak Dhien mau menikah dengan dirinya.

Keromantisan Teuku Umar dengan Cut Nyak Dhien tak berlangsung lama. Harapan Cut Nyak Dhien agar Umar menjadi sosok pengganti Ibrahim hilang pada 1883 atau tiga tahun usai mereka menikah. Hati Cut Nyak Dhien semakin hancur, saat Umar membelot ke Belanda. Ia terlibat perang dengan para pejuang Aceh, menyerang Kuta Tungkop dan tempat pertahanan daerah XXVI Mukim, yang kemudian akan menyerang daerah pertahanan Teungku Fakinah yang terletak di Ulee Tanoh, salah satu unit pejuang Atjcheh yang terdiri dari pasukan perempuan.

Teungku Fakinah kemudian menemui Cut Nyak Dhien.

“Yu Jak beureujang Teuku Meulaboh, jak prang inong-inong balee mangat jikalon ceubeuh lee gob, bah agam lawan inong balee.”

Perkataan ini menusuk sanubari Cut Nyak Dhien, melalui Pang Karim, sosok yang dikenal dengan Teuku Meulaboh, panggilan Teuku Umar, Dhien menitip pesan ke suaminya itu yang berada di markas Belanda itu.

“Apalagi Pang Karim, sampaikan kepada Teuku Umar bahwa Teungku Fakinah telah siap sedia menanti kedatangan Teuku Umar di Lamdiran (Markas Sukey Fakinah). Sekarang, barulah dinilai perjuanganmu cukup tinggi, pria melawan wanita yang belum pernah terjadi pada masa nenek moyang kita. Kafir sendiri segan memerangi wanita. Karena itu, Teuku didesak berbuat demikian. Sudah dahulu kuperingatkan: jangan- lah menyusu pada badak,” kata Cut Nyak Dhien dalam bahasa Atjcheh.

Pesan ini sampai ke telinga Teuku Umar dengan cepat. Teuku Umar gundah. Ia tidak ingin cintanya kembali tersakiti. Sekitar tahun 1884, Umar kembali membelot ke pejuang Atjcheh.

Namun September 1893, Teuku Umar kembali menyerahkan diri kepada Gubernur Deykerhooff di Kutaradja bersama 13 orang Panglima bawahannya, setelah mendapat jaminan keselamatan dan pengampunan. Teuku Umar dihadiahi gelar Teuku Johan Pahlawan Panglima Besar Nederland. Istrinya, Cut Nyak Dien sempat bingung, malu, dan marah atas keputusan suaminya itu. Umar suka menghindar apabila terjadi percekcokan.

Kemudian pada 30 Maret 1896, Teuku Umar kembali keluar dari dinas militer Belanda dengan membawa pasukannya beserta 800 pucuk senjata, 25.000 butir peluru, 500 kg amunisi, dan uang 18.000 dollar.  Berita larinya Teuku Umar menggemparkan Pemerintah Kolonial Belanda. Gubernur Deykerhooff dipecat dan digantikan oleh Jenderal Vetter.

Teuku Umar sendiri syahid l pada 1899, tertembak dalam gempuran pasukan Van Heutsz. Cut Nyak Dhien meneruskan perjuangan hingga dibuang ke Sumedang.

Sumber tulisan Are Lando

Paraturan Kerajaan Aceh


Dalam Aturan Kerajaan Aceh (Qanun Syara' Al Asyi), untuk menjadi seorang Sultan harus memiliki dan mencukupi 23 Syarat. Dan, jika ia terpilih sebagai Sultan maka wajib menjalankan 10 Perkara yakni: 

1.Meninggikan agama Allah dan Syariat Nabi Muhammad

 2.Beramal dengan amal kebaikan yang memberi manfaat untuk dirinya, negara dan rakyat secara keseluruhan dunia-akhirat 

3.Memakmurkan negara, kampung, dusun dan bandar dengan perdagangan luar negara

4.Memerhati dan waspada terhadap seluruh pegawai Kerajaa baik besar maupun kecil 

5.Memeriksa apa yang ditangguhkan dalam jual beli, jika terlambat pembayarannya iatu Gubernur, nazir, syahbandar, dan semua saudagar agar tehindar dari hutang-piutang perdagangan luar negara Aceh 

6.Mengamati dan memerhati semua perkara yang membawa kepada dakwa-dakwi dan perbalahan sesama mereka, mendamaikan diantara mereka sesuai dengan Hukum Allah, Syariat Nabi dan Hukum Qanun Syara' Kerajaan Aceh

7.Mengira atau menghitung harta Waqaf dan mengeluarkan terhadap yang perlu dikeluarkan. Jangan menambil kesempatan atau merampas sedekah wajib, iaitu Zakat dan Fitrah yang ada dalam setiap kampung. Karena Zakat dan Fitrah ialah hak Fakir Miskin

8.Berani menghukum siapa yang bersalah, iaitu mereka yang melakukan perbuatan menyalahi Syara' Allah, Syara' Rasul dan Syara' Kerajaan

9.Memberhentikan dan memecat siapa yang bersalah dari jabatannya dan memilih yang lain sebagai pengganti

10.Meluluskan atau memaafkan pekerjaan yang tidak mampu dikerjakan oleh pegawai-pegawai Kerajaan. 

Sepuluh perkara ini adalah indikator sifat adil seorang Sultan yang disyaratkan dalam aturan Kerajaan. Kriteria atau muasafat ini harus dimiliki oleh seorang calon Sultan demi mencapai keadilan dalam Kerajaan Aceh. 

Dalam Qanun Meukuta Alam Al Asyi juga disebutkan bahwa untuk menjadi seorang Sultan harus memenuhi 21 Syarat. Mungkin sebagai perbandingan dengan syarat yang disebutkan dalam Qanun Syara' Al Asyi maka kami tulis 21 Syarat yang ditulis dalam Qanun Meukuta Alam yaitu: 

(1) Islam (2) Merdeka (3) Laki-laki (4) Berakal Baligh (5) Berketurunan yang baik (6) Berani dan berlapang hati; Yakni tidak Khianat (7) Adil mengerjakan Hukum Allah dan Rasul (8) Memelihara sekalian perintah agama Islam (9) Memlihara Rakyat dengan insaf kasih sayang kepada orang yang teranianya (10) Memelihara Negeri (11) Melengkapi lasykar Sipa'i Khan Bahadur dengan senjata yang kuat (12)  Menjaga sekalian Menteri, Hulubalang, dan sekalian Saudagar agar tidak memahalkan barang makanan, pakaian, dan jangan menyembunyikan sekalian barang keperluan rakyat (13) Mengumpulkan Zakat Fitrah dan Zakat Harta yang di fardhukan Allah Ta'ala. Dan jaga betul supaya jangan ditipu oleh Ulama Jahiliyyah yang tamak memakan duri racun dan kalang anak Adam yang Islam (14) Memelihara sekalian harta Baitul Mal (15) Menghukumkan sekalian yang bersalah. Yaitu yang melangggar Hukum Allah dan Rasul dan Hukum negeri yang mufakat Ahlussunnah wal Jamaah (16) menyuruhkan shalat Jumat pada tiap-tiap mukim dan sembahyang berjamaah pada tiap-tiap Meunasah dan menyuruh sembahyang Hari Raya Fitrah dan Hari Raya Haji (17) Memutuskan dan mendamaikan perbantahan dakwa dakwi pada sekalian hamba Allah (18) Menerima Saksi apabila cukup sempurna sekalian syaratnya dan diatas jalan yang sebenarnya (19) Menikahkan Kanak-kanak laki-laki dan kanak-kanak perempuan yang tiada wali dan ahli warisnya (20) Membagikan harta Ghanimah kepada yang mustahak menerimanya (21) Mengadakan Tandil (Kepala/Pengawas) Siasat buat mengintip dan menulik sekalian pekerjaan negeri yang telah diserahkan kepada Wazir-wazir dan Menteri dan Hulubalang dan sekalian yang berjabatan dengan Qanun negeri. 

Sebenarnya, dua Qanun tersebut tidak terlalu berbeda dalam menetapkan Syarat bagi seorang Sultan Kerajaan Aceh. Intinya, siapapun menjadi Sultan Aceh harus memiliki Syarat yang telah ditetapkan. Dan, point penting yang juga harus digaris bawahi adalah pemahaman Fiqh dan Aqidah yang resmi dalam Kerajaan Aceh adalah Ahlussunnah wal Jamaah, bukan Syiah atau Wahhabi. 

Nah, jika syarat sebagai seorang Sultan sudah mencukupi, maka Sultan dipilih oleh 26 unsur perwakilan anggota pemilihan Sultan. Hal ini termaktub dalam Qanun Syara' Al Asyi Pasal Bab Kedua Belas. 26 Perwakilan tersebut adalah: 

1.Geuchik, Waki Geuchik (Imum Meunasah), Tuha Peut yang berjumlah tujuh orang pada tiap-tiap kampun di seluruh Aceh

2.Seluruh Imum Mukim 
3.Seluruh Hulubalang pada tiap-tiap daerah

4.Qadhi Malikul Adil
5.Syaikhul Islam, Imam Mufti Empat Mazhab

6.Qadhi Mua'zzam
7.Qadhi ditiap-tiap daerah
8.Mangkubumi empat orang 
9.Menteri Mizan empat orang 10.Perdana Menteri dua orang
11.Keurukôn Katibul Muluk
12.Laksamana Menteri Peperangan

13.Menteri Dalam Negara
14.Menteri Luar Negara
15.Menteri Keadilan sekalian Hakimnya

16.Menteri Darham (Keuangan)
17.Menteri Harta Waqaf
18.Menteri Binaan
19.Menteri Jual Beli Balé Furdhah

20.Menteri Rimba
21.Menteri Pertanaman
22.Menteri Purba
23.Hulubalang empat sekalian Majelis Mahkamah Balé Rungsari

24.Hulubalang delapan sekalian Majelis Anggota Balé Gadèng

25.Semua Anggota Balé Mahkamah Rakyat (Parlemen)

26.Semua Alim Ulama Syara' Ahlussunnah wal Jamaah dan cerdik pandai diseluruh Kerajaan Aceh. 

Hanya mereka yang memiliki suara dan berhak menentukan pilihan siapa yang layak menjadi Sultan Aceh dengan sistem suara terbanyak dari anggota pemilihan tersebut. Tentunya, semua bermufakat dan bermusyawarah lebih dulu dengan Ijma' alim ulama. Sesudah terpilih, lantas Sultan diangkat dan ditabalkan pada "Batu Tabal". 

Jika Sultan mangkat atau meninggal, maka Qadhi Malikul Adil yang menjabat sebagai Wakil Sementara Sultan ditabal berdasarkan Qanun Syara' Kerajaan Aceh "Sultan Alauddin" melalui Ijma' Mahkamah Qanun Syara'. Qadhi Malikul Adil dipercayakan pada posisi tersebut karena ia adalah Jaksa Agung Kerajaan yang berpegang teguh pada Hukum Syara' Allah dan Syariat Nabi berdasarkan syarat yang telah ditetapkan. 

Dalam Qanun Adat Aceh juga disebutkan bahwa seorang Sultan Aceh/Raja Aceh harus menjalankan dan memenuhi 31 Majelis atau Aturan. Hal ini, kami melihat lebih kepada Petunjuk Teknik (Juknis) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Terlalu panjang jika kami menguraikan ketiga puluh satu Majelis tersebut disini. Menariknya, dalam Qanun Adat Aceh tersebut khususnya Bab "Perintah Segala Raja-Raja" disebutkan soal 5 Gelar yang dimiliki oleh seorang Sultan dan dihimpun dalam satu nama: Paduka, Maha, Seri, Raja dihimpun menjadi Paduka Seri Maharaja. 

Seseorang yang memiliki lima gelar tersebut atau berhimpun beberapa diantaranya itu, maka ia wajib memelihara martabat dan namanya yang mulia agar tidak binasa karunia Raja atas dirinya. 

Hal ini menegaskan, bahwa gelar dan jabatan tersebut bukan suatu yang diciptakan atau diwarisi. Tapi harus memenuhi standar dan persyaratan dari segi aturan maupun sikap. Dan, dalam Pasal Bab Kedua Belas Qanun Syara' Al Asyi juga disebutkan bahwa Kerajaan, Sultan dan Raja-Raja Aceh tidak boleh dipusakai (diwarisi) hal ini sesuai dengan pendapat Mazhab Ahlussunnah wal Jamaah dalam Kerajaan Aceh. Keterangan ini juga menyertakan dalil Nash Al Quran Surat Al Imran ayat 26. 

Maka, kami melihat hari ini (mohon maaf) kawan-kawan yang memiliki gelar tersebut diatas juga merupakan dari bagian yang tidak bisa diwarisi (Apalagi ada orang yang mengaku diri sebagai Raja alias Raja Palsu).

Repost Dari Fb Are Lando