Jumaat, 4 Jun 2021

PASAR AL MAHIRAH DAN KANTOR PUPR DIBANGUN DIATAS MAKAM RAJA RAJA

Darud Donya Aceh kembali surati Walikota Banda Aceh atas kegiatan pemusnahan situs sejarah makam para Raja dan Ulama oleh Pemko Banda Aceh.

Surat ini bernomor 31/SP/V/2021, tanggal 24/5/2021, perihal Pelestarian Situs Sejarah Terkait Proyek-Proyek Pembangunan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Dalam suratnya Darud Donya menyatakan bahwa, melihat perkembangan yang terjadi di Kota Banda Aceh, kegiatan pembangunan proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh selama ini telah banyak menggusur, memusnahkan dan menghilangkan banyak situs-situs sejarah terutama situs-situs sejarah makam para Raja dan Ulama.

Hal ini jelas bertentangan dengan UU Cagar Budaya, dan bertentangan dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemeliharaan Situs Sejarah dan Cagar Budaya Dalam Perspektif Syari’at Islam.

Pemusnahan ini telah terjadi dalam banyak proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemko Banda Aceh. Apalagi ditambah dengan sangat minimnya kepedulian dan perhatian Pemko Banda Aceh terhadap pelestarian peninggalan pusaka situs-situs sejarah Islam di Kota Banda Aceh, yang membuat Pemko Banda Aceh menelantarkan dan membiarkan situs-situs sejarah Islam menjadi terbengkalai dan musnah. Padahal Kota Banda Aceh adalah Kota Pusaka Bersejarah.

Kegiatan pemusnahan situs-situs sejarah yang dilakukan Pemko Banda Aceh dalam pembangunan Kota Banda Aceh, telah menghilangkan jejak sejarah tamaddun Islam Asia Tenggara di Aceh.

Contohnya seperti yang terjadi dalam pembangunan kantor Dinas PUPR Kota Banda Aceh, yang mana terdapat situs-situs sejarah makam khas para Raja dan Ulama Kesultanan Aceh Darussalam. Nisan-nisan besar tersebut dicabut dan dicampakkan dibuang di pinggir jalan, kemudian makam langsung ditimbun dan dibangun kantor Dinas PUPR Kota Banda Aceh.

Sampai sekarang makam para Raja dan Ulama mulia itu masih berada di bawah kantor Dinas PUPR Kota Banda Aceh, dan setiap hari diinjak dan dilindas oleh pegawai kantor Dinas PUPR Kota Banda Aceh.

Demikian juga yang terjadi dalam proyek pembangunan Pasar Al Mahirah Lamdingin. Situs-situs sejarah makam khas para Raja dan Ulama disitu langsung ditimbun dan dibangun bangunan pasar diatasnya.

Sampai sekarang makam-makam para Raja dan Ulama mulia itu masih berada dibawah Pasar Al Mahirah, dan setiap hari diinjak-injak dan dilindas oleh aktivitas Pasar Al Mahirah.

Sementara sebaran pusaka situs-situs sejarah makam para Raja dan Ulama di samping dan sekitar Pasar Al Mahirah Lamdingin dibiarkan terbengkalai oleh Pemko, dan menunggu musnah atau dimusnahkan.

Hal yang sama juga terjadi dalam pembangunan proyek TPA Sampah Gampong Pande, IPLT Gampong Pande, dan IPAL Gampong Pande.

Proyek BORR (Banda Aceh Outer Ring Road) yang tengah dalam proses pelaksanaan, juga telah berencana memusnahkan situs-situs sejarah yang berada di sepanjang jalur pembangunan jalan BORR.

Setelah memusnahkan makam khas para Raja dan Ulama di kantor Dinas PUPR Kota Banda Aceh, dan juga memusnahkan makam khas para Raja dan Ulama di Pasar Al Mahirah Lamdingin, selanjutnya sesuai penjelasan pejabat Pemko merencanakan akan membongkar, menggusur dan memusnahkan situs-situs sejarah makam para Raja dan Ulama lainnya di seputaran Kota Banda Aceh.

Maka jadilah proyek pembangunan Kota Banda Aceh menjadi proyek pemusnahan massal situs sejarah Islam di Aceh, padahal situs sejarah makam-makam para Raja dan Ulama adalah merupakan rekam jejak tegaknya dakwah Islam di Asia tenggara, yang seharusnya dipelihara dan dilestarikan untuk anak cucu generasi masa depan Aceh, juga sangat penting bagi dunia melayu dan dunia islam.

Berangkat dari keprihatinan atas pemusnahan situs-situs sejarah di Kota Banda Aceh yang dilakukan oleh Pemko Banda Aceh, maka Darud Donya meminta kepada Walikota Banda Aceh agar dalam pelaksanaan pembangunan proyek-proyek Pemko Banda Aceh, hendaknya melestarikan seluruh situs-situs sejarah Islam termasuk situs makam para Raja dan Ulama di seluruh Kota Banda Aceh.

Darud Donya menghimbau agar Walikota Banda Aceh dapat sedikit mempelajari tentang sejarah kegemilangan Kerajaan Islam Aceh Darussalam dan kejayaan Islam di Kota Banda Aceh, dan belajar arti penting melestarikan warisan pusaka situs sejarah di Kota Pusaka Banda Aceh.

Darud Donya meminta agar Walikota Banda Aceh berhenti melecehkan dan memusnahkan situs sejarah makam para Raja dan Ulama, dan agar Walikota Banda Aceh dapat menghormati jasa-jasa para indatu mulia yang telah menjayakan Islam di Bumi Serambi Mekkah.

Surat ini ditembuskan kepada Pimpinan DPRK Banda Aceh, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Kepala Dinas PUPR Kota banda Aceh, Pimpinan MPU Aceh, dan Pimpinan MPU Kota Banda Aceh.

Selengkapnya Klik Disini

Tiada ulasan:

Catat Ulasan